in

Didemo Driver, Pemerintah Buka Peluang Ubah Tarif Ojol

driver ojol
CNBC INDONESIA

Dunia ojek online tanah air kembali memanas setelah para driver ojol melakukan aksi long march dari Monas ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lalu ke Istana Negara pada Rabu (15/01/20).

Aksi yang dilakukan para driver ini sendiri bukan tanpa alasan. Alasan para driver melakukan demo sendiri ada beberapa, di antaranya adalah tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 12/2019 belum mampu memakmurkan para driver.

Selain itu, kemunculan Maxim dengan tarif murahnya yang notabene sudah melanggar Permenhub juga membuat gerah para driver karena kehadiran Maxim membuat persaingan ojek online semakin tidak sehat karena satu aplikator tidak mentaati aturan dari pemerintah.

Baca juga: Mengenal Maxim, Ojol Baru yang Bikin Gojek dan Grab Geram

Driver Ojol Minta Tarif Diubah

Tahun lalu, tepatnya di bulan September 2019, pemerintah telah resmi mengeluarkan tarif ojol yang berlaku untuk seluruh kawasan Indonesia. Penetapan tarif sendiri dilakukan oleh pemerintah untuk menekan adanya kecurangan-kecurangan yang bisa menimbulkan gesekan antara driver satu dengan driver lainnya.

Berikut tarif yang ditetapkan oleh pemerintah:

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali, kecuali Jabodetabek)
Tarif Rp1.850 sampai Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000 – 10.000
Zona II (Jabodetabek)
Tarif Rp2.000 sampai Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000 – 10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya)
Tarif Rp2.100 sampai Rp2.600 per km dengan biaya minimal Rp7.000 – 10.000

Tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di atas diminta untuk diubah oleh para driver ojol. Para driver meminta agar tarif disesuaikan dengan tarif per provinsi karena apabila menggunakan tarif provinsi, maka tarif yang digunakan dipercaya mampu memakmurkan driver karena masing-masing provinsi di Indonesia tidaklah sama tingkat kemakmurannya.

Menanggapi permintaan tersebut, Budi Karya selaku Menhub juga membuka peluang untuk mengubah tarif ojol. “Sebenarnya boleh-boleh saja, karena daerah sangat mengerti mengenai daerahnya. Dan satu daerah itu memang lain kemampuannya,” kata Budi Karya di kompleks Istana Kepresidenan seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia.

Meski memungkinkan perubahan tarif, Budi Karya tetap memilih berhati-hati untuk melakukannya. “Kami akan mengkaji lagi karena bisa jadi juga terjadi excess yang tidak konsisten, tidak memuaskan para pihak dan sebagainya. Oleh karenanya kita mungkin akan lakukan secara bertahap,” ucapnya.

Baca juga: Berapa Banyak Sih Pesaing Gojek dan Grab di Indonesia Saat Ini?

Para Driver Ajukan Tiga Tuntutan

Demo besar-besaran yang dilakukan oleh para driver ojol akhirnya mampu mengantarkan 10 perwakilannya untuk menemui Menhub di kantor Kementerian Perhubungan. Usai berhasil menemui Menhub, 10 perwakilan itu pun menyampaikan tiga tuntutannya.

Berikut bunyi ketiga tuntutan yang diajukan:

  • Menghapus zona tarif dan digantikan tarif per provinsi.
  • Melanjutkan tuntutan 2018, yaitu adanya payung hukum perlindungan terhadap ojek online.
  • Penutupan pendaftaran mitra driver di daerah padat dan Maxim yang melanggar batas tarif zona.

Para driver pun optimis jika tuntutan mereka akan segera direalisasikan oleh pemerintah. Fadel Bahrer selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Aksi Roda Dua Kalimantan Timur juga menjelaskan bahwa tiga tuntutannya tersebut mendapat dukungan dari pemerintah.

Baca juga: Ada Grab dan Gojek, Siapa Penguasa Ojol RI Sesungguhnya?

Terkait tiga tuntutan yang diajukan oleh para driver ojek online, tentu pemerintah harus segera menyelesaikannya karena saat ini ojek online adalah salah satu mata pencaharian yang dipilih oleh masyarakat Indonesia sehingga apabila tidak segera diselesaikan, maka peluang untuk terjadi gesekan di kalangan bawah amat sangat besar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0