in ,

Dituntut Atas Pelanggaran Hak Cipta, Hati-hati Upload Sembarang Konten Gambar dan Video

Pelanggaran Hak Cipta

Hati – hati Pelanggaran Hak Cipta – Pada saat ini, para pembuat konten digital terus berlomba-lomba mengupload gambar atau video pada konten digital mereka. Namun, proses tersebut tidak dibarengi dengan hasil karya asli mereka.

Banyak para pembuat konten kurang memberi perhatian terhadap lisensi gambar dan video yang mereka gunakan. Sebab tidak semua konten digital yang tersebar di internet diperbolehkan untuk digunakan dan memanfaatkannya secara bebas.

Kasus pelanggaran hak cipta

Kasus pelanggaran hak cipta pernah dialami oleh situs BuzzFeed, seorang fotografer asal Amerika Serikat pernah mengajukan gugatan terhadap situs ini pada tahun 2013.

Fotografer tersebut meminta BuzzFeed untuk membayar ganti rugi hingga mencapai 48,2 miliar rupiah. Sang fotografer menganggap bahwa BuzzFeed telah melakukan pelangaran hak cipta pada salah satu foto yang ia posting di situs Flickr pada tahun 2009.

BuzzFeed bukanlah satu-satunya situs besar yang pernah terkena kasus pelanggaran hak cipta dengan menggunakan foto orang lain. Bahkan perusahaan raksasa sekelas Google dan Amazon pun juga pernah mengalami kasus yang sama.

Kedua situs ini pernah digugat oleh perusahaan majalah pria dewasa yakni Perfect10. Menurut majalah tersebut, Google dan Amazon telah melanggar hak cipta dengan memuat foto-foto dalam majalah tersebut, meskipun hanya digunakan sebagai thumbnail.

Tetapi, pihak pengadilan memutuskan bahwa Google dan Amazon tidak terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta.

Menurut pihak pengadilan, thumbnail memiliki manfaat publik secara luas sehingga tidak terancam akan berdampak pada penjualan majalah tersebut.

Hak cipta atau copyright

Gambar dan video merupakan karya yang secara otomatis dilindungi hak cipta begitu tersebar di internet. Hal ini mengacu pada Pasal 12 Ayat 1 UUHC (Undang-Undang Hak Cipta).

Hak cipta atau copyright memberikan sejumlah hak ekslusif pada pembuat gambar dan untuk melaksanakan perbanyakan, perubahan, dan melarang orang lain melakukan tindakan-tindakan tersebut tanpa seizinnya.

Pelanggaran hak cipta bisa dituntut di pengadilan dan mengharuskan untuk membayar denda. Nilai denda ini bisa bervariasi tergantung kerugian material yang diakibatkan oleh penyalahgunaan tersebut.

Anda bisa mengunjungi situs penyedia gambar gratis legal bebas di gunakan agar bebas dari pelanggaran hak cipta. Untuk konten video, anda bisa menggunakan video dengan lisensi creative commons apabila ingin mengupload ulang video tersebut.

Intinya, apabila seseorang menggunakan gambar ataupun video yang diambil dari internet tanpa seizin pemegang hak cipta. Aktivitas tersebut dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak cipta.

Terlebih lagi jika melakukan modifikasi pada gambar tersebut. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana atau dalam bentuk denda.

Perlindungan hak cipta untuk video

Saat ini banyak video yang di upload ke YouTube dan banyak diantaranya adalah video yang sama. Hal ini sangat merugikan konten creator aslinya, sebab seolah – olah videonya di curi dan diupload ulang ke YouTube.

Bahkan, beberapa video tersebut di monetisasi dengan iklan Adsense untuk menghasilkan uang.

Namun baru – baru ini pihak Google meluncurkan fitur Copyright Match untuk melindungi video asli milik creator yang di upload ke YouTube.

Copyright Match adalah sistem untuk mendeteksi pelanggaran hak cipta terkait video milik Anda yang dicuri atau di-reupload oleh pengguna lain atau tidak.

Sebelumnya, pihak Google juga sudah memberikan perlindungan untuk pelanggaran hak cipta berupa content ID.

Fitur terbaru Copyright Match untuk YouTube ini dirancang untuk menemukan video yang diunggah ulang oleh pengguna lain atau sering disebut reuploader yang kian meresahkan.

Author Jesica Putri

Global Internet Marketing Network, Share internet marketing untuk perusahaan UMKM, Official Editor di Klik Mania dan Bisanego.com"

Komentar

Tulis Komentar
  1. nice share, terutama yg Gambar. Setahu saya kalo ga ada watermark-nya berarti bebas/labeled for reuse

  2. Kalau di internet banyak artikel yang sama juga, apa juga perlu diperhatikan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0